Dede Yusuf Tegaskan Anak PMI di Malaysia Berhak Dapat Pendidikan Dasar

Dede Yusuf Tegaskan Anak PMI di Malaysia Berhak Dapat Pendidikan Dasar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyayangkan insiden penahanan 36 anak pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang sedang menempuh pendidikan di sanggar belajar di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Dede, meskipun orang tua mereka berstatus sebagai PMI ilegal atau non-documented, namun anak-anaknya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berhak atas pendidikan.

“Anak mereka di sana tentunya tidak bermasalah. Itu adalah warga negara Indonesia yang wajib dilindungi. Undang-Undang Sisdiknas mengatakan semua warga negara wajib diberikan pendidikan dasar menengah,” kata Dede, Minggu (5/2) siang.

Politikus Demokrat ini menegaskan pihaknya akan memanggil pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baginya, mulai dari Kemendikbud, Kemenlu, Kemensos hingga Dubes Indonesia untuk Malaysia, keseluruhannya harus ikut bertanggung jawab membereskan masalah hak pendidikan anak-anak PMI tersebut.

“Pertama, saya akan memanggil kemendikbud untuk hal ini, tetapi sebenarnya semua harus bertanggung jawab, bukan hanya Kemendikbud, Kemenlu, dan urusan Dubes saja. Kementerian Sosial harus membuat sebuah aturan MoU dengan Malaysia terkait anak-anak Pekerja Migran. Jangan sampai anak-anak pekerja migran tidak bisa sekolah,” ujar Dede.

Dede pun meminta Kemendikbud untuk segera mengirimkan guru-guru resmi ke lokasi PMI ilegal di Malaysia.

Pasalnya, sanggar-sanggar belajar di daerah pinggiran Malaysia justru banyak diisi oleh sukarelawan yang tidak dibayar negara.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyayangkan insiden penahanan 36 anak PMI ilegal yang sedang menempuh pendidikan di sanggar belajar di Kuala Lumpur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News