Dedek bin Sulaiman Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 13 April 2022 – 22:59 WIB

JPU membacakan tuntutan terdakwa kepemilikan 133 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (13/4/2022). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah
Baca Juga: Polisi Geledah Mobil Ferdiansyah, Ya Ampun, Isinya Tak Disangka
Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap Bulhaini diduga karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada 3 Desember 2021.(antara/jpnn)
Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman, 42, terdakwa kepemilikan 133 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman pidana mati oleh JPU Kejari Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara