Dedi dan Candra Tepergok Polisi Tengah Dorong Motor Curian, Coba Lihat Tampangnya
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Dua pelaku curanmor bernama Dedi alias Baron, 34, dan Candra alias Can, 37, tertangkap tangan saat beraksi pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya tertangkap tangan saat mencuri motor Honda Beat BG 6284 GAA merah putih milik Ely Suryani, 32, yang terparkir di depan pintu rumah di Kelurahan Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Sumsel.
“Awalnya pelaku Dedi alias Baron menjemput pelaku Candra alias Can di rumahnya untuk melakukan pencurian motor,” kata Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Amirudin.
Setelah itu kedua pelaku pergi dengan mengendarai motor Honda Revo BG 4008 HO hitam menuju ke Kelurahan Lubuk Kupang untuk mencari target motor yang bisa diambil.
Saat sedang berkeliling pelaku Candra alias Can melihat motor sedang terparkir di pintu depan rumah warga.
“Setelah itu pelaku Candra alias Can menyuruh pelaku Dedi alias Baron untuk mengambilnya,” ujar Kapolsek.
Kemudian pelaku Dedi alias Baron turun dari sepeda motor dan langsung mengambil motor Honda Beat (BG 6284 GAA) warna merah putih milik korban dengan cara terlebih dahulu menggoyangkan stang motor memastikan apakah terkunci stang.
Ternyata tidak terkunci stang dan hanya tertutup saja di bagian lubang kuncinya.
Dua pelaku curanmor bernama Dedi alias Baron, 34, dan Candra alias Can, 37, tertangkap tangan saat beraksi pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Hati-Hati, Akses Jalan Nasional Sekayu-Lubuk Linggau Longsor
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat