Dedi dan Candra Tepergok Polisi Tengah Dorong Motor Curian, Coba Lihat Tampangnya

Dedi dan Candra Tepergok Polisi Tengah Dorong Motor Curian, Coba Lihat Tampangnya
Tersangka Dedi alias Baron (34) dan Candra alias Can (37) beserta barang bukti kasusnya. Foto: Ansyori Malik/sumeks.co

Sehingga pelaku terjatuh dan kemudian menangkap kedua pelaku di Jl HM Suharto depan Rumah Makan Singgalang Lubuk Kupang.

“Saat ditangkap kedua pelaku mengakui jika motor Honda Beat BG 6284 GAA adalah motor hasil curian,” bebernya.

Setelah itu kedua pelaku berikut barang bukti (BB) dan juga alat bantu yang di gunakan pelaku langsung di bawa untuk di amankan di Polsek Lubuklinggau Selatan. Kerugian yang dialami korban senilai Rp12 juta.

BB yang diamankan motor Honda Beat BG 6284 GAA warna merah putih berikut STNK asli dan kunci milik korban.

BACA JUGA: Yanto Diterkam Buaya saat Mencuci Kerang, Jasadnya Belum Ditemukan

Lalu motor Honda Revo BG 4008 HO warna hitam berikut kunci kontak, kunci berbentuk T berikut anak kunci T dan satu bilah pisau.(wek)

Dua pelaku curanmor bernama Dedi alias Baron, 34, dan Candra alias Can, 37, tertangkap tangan saat beraksi pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News