Dedi Meminjam Rp 2,5 Juta dari Pinjol, Harus Mengembalikan Sebegini Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Polisi sudah turun tangan merespons keluhan masyarakat terkait makin merajalelanya pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sudah banyak para pelaku pinjol ilegal yang ditangkap dan dijadikan tersangka baik di Jakarta maupun di daerah.
Maksud hati ingin menyelesaikan masalah dengan cepat dan praktis, tetapi ternyata malah terjerumus masalah yang lebih besar lagi. Begitulah gambaran yang dirasakan oleh para nasabah korban dari pinjol ilegal.
Korban pinjol ilegal ini pun terus bertambah. Mereka dipaksa membayar pinjaman dengan bunga yang benar-benar mencekik leher.
Seperti yang dialami Dedi. Warga Tangerang Selatan, Banten, ini tertarik meminjam uang yang ditawarkan pinjol ilegal melalui media sosial (medsos). Dia hanya meminjam Rp 2,5 juta.
Seiring berjalannya waktu, Dedi dipaksa untuk mengembalikan pinjamannya itu hingga Rp 100 juta.
Tagihan sebesar itu sudah dibayar olehnya, namun belum dianggap lunas. Jelas saja hal itu membuat Dedi stres berat. Setiap hari dia harus menghadapi teror dari debt collector pinjol tersebut.
Teror untuk menagih pembayaran dari pinjol memang sudah keterlaluan. Seorang guru perempuan di Sukabumi diteror oleh pinjol ilegal dengan menyebarkan gambar po*no hasil editan.
Polisi sudah turun tangan merespons keluhan masyarakat terkait makin merajalelanya pinjaman online (pinjol) ilegal.
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- Jadwal Tayang Upin & Ipin, Kiko, Hingga Spongebob Squarepants
- Penyimpangan Seksual & Pinjol jadi Alasan 5 Orang Ini Bunuh Anak Usia 5 Tahun
- Anugerah Komedi Indonesia 2024 Digelar, Bagikan Penghargaan Bergengsi
- Lyodra Siap Meriahkan Pemanasan Audisi Indonesian Idol XIII di Surabaya
- Ariel NOAH dan Rossa Berduet di HUT RCTI, Penonton Gemas