Dedi Mulyadi Didaftarkan Jadi Caleg DPR oleh Gerindra & Golkar, Kok Bisa?

Dedi Mulyadi Didaftarkan Jadi Caleg DPR oleh Gerindra & Golkar, Kok Bisa?
Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyad. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didaftarkan jadi caleg DPR RI oleh dua partai untuk Pemilu 2024, yakni Gerindra dan Golkar.

Sebelum dikabarkan mengundurkan diri dari Golkar, Dedi merupakan anggota DPR RI dari parpol berlambang pohon beringin itu.

Terkait pendaftaran ganda tersebut, KPU bakal melakukan klarifikasi kepada DPP Partai Gerindra dan Golkar.

"Kami akan klarifikasi kepada kedua partai itu. Jadi, pada dasarnya ini yang benar yang mana, seperti itu," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (16/5).

Namun, Idham belum bisa memastikan pencalonan Dedi Mulyadi melanggar aturan atau tidak.

Dalam tahapan verifikasi, KPU akan mengecek dugaan kegandaan pendaftaran dan dokumen Dedi menggunakan dua pasal.

Pertama, Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 dalam Peraturan KPU (PKPU) 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal itu menyatakan bakal calon anggota legislatif (caleg) hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan (dapil).

Kedua, Pasal 16 PKPU 10/2023 mengenai pengunduran diri. Dedi Mulyadi diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2019-2024 dan dikabarkan memutuskan pindah ke Partai Gerindra.

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didaftarkan jadi caleg DPR RI ke KPU oleh dua partai, yakni Gerindra dan Golkar. Apa yng terjadi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News