Dedi Mulyadi Didaftarkan Jadi Caleg DPR oleh Gerindra & Golkar, Kok Bisa?

Dedi Mulyadi Didaftarkan Jadi Caleg DPR oleh Gerindra & Golkar, Kok Bisa?
Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyad. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mengacu Pasal 16 tersebut, Dedi harus membuat surat pernyataan untuk menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai.

Di samping itu, Gerindra pun harus menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR.

Sebelumnya pada Sabtu (13/5), Partai Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal caleg DPR RI dari partai tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta.

Kemudian pada Minggu (14/5), Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI.(antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didaftarkan jadi caleg DPR RI ke KPU oleh dua partai, yakni Gerindra dan Golkar. Apa yng terjadi?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News