Dedi Mulyadi Didaftarkan Jadi Caleg DPR oleh Gerindra & Golkar, Kok Bisa?
Selasa, 16 Mei 2023 – 20:17 WIB
Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyad. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mengacu Pasal 16 tersebut, Dedi harus membuat surat pernyataan untuk menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai.
Di samping itu, Gerindra pun harus menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR.
Sebelumnya pada Sabtu (13/5), Partai Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal caleg DPR RI dari partai tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta.
Kemudian pada Minggu (14/5), Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didaftarkan jadi caleg DPR RI ke KPU oleh dua partai, yakni Gerindra dan Golkar. Apa yng terjadi?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi
- Bantu Atasi Konflik Sukahaji, Dedi Mulyadi Tawarkan Uang Kontrakan untuk Warga, Nilainya Sebegini
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen