Dedi Mulyadi Didaftarkan Jadi Caleg DPR oleh Gerindra & Golkar, Kok Bisa?
Selasa, 16 Mei 2023 – 20:17 WIB
Mengacu Pasal 16 tersebut, Dedi harus membuat surat pernyataan untuk menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai.
Di samping itu, Gerindra pun harus menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada KPU RI ketika mendaftarkan Dedi sebagai bakal caleg DPR.
Sebelumnya pada Sabtu (13/5), Partai Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal caleg DPR RI dari partai tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta.
Kemudian pada Minggu (14/5), Partai Golkar pun mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR RI.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi didaftarkan jadi caleg DPR RI ke KPU oleh dua partai, yakni Gerindra dan Golkar. Apa yng terjadi?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah