Definisi Ormas Tak Kunjung Tuntas
Jumat, 12 Oktober 2012 – 19:13 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Pansus RUU Ormas) belum menunjukkan keemajuan berarti dalam pembahasan RUU yang akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1985 itu tentang Ormas. Bahkan sejak Maret lalu hingga kini, perdebatannya masih seputar definisi.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, di Jakarta, Jumat (12/10), mengungkapkan, dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ormas terlihat betapa luasnya definisi Ormas. Menurut Ronald, definisi ormas juga cenderung menyamaratakan jenis dan kriteria.
“Baik itu mulai dari organisasi profesi, komunitas hobi dan minat (fans club, kelompok arisan, suporter sepak bola, dan lain-lain,red), yayasan, perkumpulan, hingga yang berbasis massa,” kata Ronald.
Ia khawatir nantinya semua bentuk organisasi diharuskan mendaftar dan diawasi. Ronald juga menganggap sejak awal konsep RUU Ormas sudah salah kaprah.
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Pansus RUU Ormas) belum menunjukkan keemajuan berarti dalam pembahasan
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang