Definisi Ormas Tak Kunjung Tuntas
Jumat, 12 Oktober 2012 – 19:13 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Pansus RUU Ormas) belum menunjukkan keemajuan berarti dalam pembahasan RUU yang akan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1985 itu tentang Ormas. Bahkan sejak Maret lalu hingga kini, perdebatannya masih seputar definisi.
Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, di Jakarta, Jumat (12/10), mengungkapkan, dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ormas terlihat betapa luasnya definisi Ormas. Menurut Ronald, definisi ormas juga cenderung menyamaratakan jenis dan kriteria.
“Baik itu mulai dari organisasi profesi, komunitas hobi dan minat (fans club, kelompok arisan, suporter sepak bola, dan lain-lain,red), yayasan, perkumpulan, hingga yang berbasis massa,” kata Ronald.
Ia khawatir nantinya semua bentuk organisasi diharuskan mendaftar dan diawasi. Ronald juga menganggap sejak awal konsep RUU Ormas sudah salah kaprah.
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Pansus RUU Ormas) belum menunjukkan keemajuan berarti dalam pembahasan
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH