Definisi Ormas Tak Kunjung Tuntas
Jumat, 12 Oktober 2012 – 19:13 WIB
"Ini kan yang terlihat. Bahwa DPR dan pemerintah hingga kini masih kesulitan mendefinisikan ormas, termasuk ormas asing. Jadi menurut saya, seharusnya UU ormas itu dicabut. Bukan malah direvisi,”ujarnya.
Sebelumnya Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, ada dua hal yang menjadi perdebatan cukup alot di Pansus hingga saat ini baik itu terkait ormas asing maupun pendirian ormas. Misalnya terkait mekanisme pendirian ormas, kata Malik, sejumlah anggota Pansus berpandangan bahwa setiap warga negara Indonesia boleh mendirikan ormas. Argumentasinya, karena hal itu merujuk pada UU Yayasan.
Hanya saja dalam hal ini pemerintah justru mengusulkan bahwa selain perorangan, badan hukum juga boleh mendirikan ormas. "Jadi ini yang belum bisa disimpulkan,” ucapnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Pansus RUU Ormas) belum menunjukkan keemajuan berarti dalam pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?