Definisi Ormas Tak Kunjung Tuntas
Jumat, 12 Oktober 2012 – 19:13 WIB

Definisi Ormas Tak Kunjung Tuntas
"Ini kan yang terlihat. Bahwa DPR dan pemerintah hingga kini masih kesulitan mendefinisikan ormas, termasuk ormas asing. Jadi menurut saya, seharusnya UU ormas itu dicabut. Bukan malah direvisi,”ujarnya.
Sebelumnya Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, ada dua hal yang menjadi perdebatan cukup alot di Pansus hingga saat ini baik itu terkait ormas asing maupun pendirian ormas. Misalnya terkait mekanisme pendirian ormas, kata Malik, sejumlah anggota Pansus berpandangan bahwa setiap warga negara Indonesia boleh mendirikan ormas. Argumentasinya, karena hal itu merujuk pada UU Yayasan.
Hanya saja dalam hal ini pemerintah justru mengusulkan bahwa selain perorangan, badan hukum juga boleh mendirikan ormas. "Jadi ini yang belum bisa disimpulkan,” ucapnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Pansus RUU Ormas) belum menunjukkan keemajuan berarti dalam pembahasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya