Defri Ramadhansyah Sekarang Jalannya Pincang, Kakinya Bolong Diterjang Peluru Polisi
Jumat, 23 April 2021 – 01:26 WIB

Tersangka Defri saat diamankan ke Mapolda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co
“Uangnya digunakan untuk membeli pakaian, Pak,” ujar tersangka, Kamis (22/4/2021).
Sementara itu, Kanit 5 Jatanras Kompol Sukri Arivai SH menjelaskan, pelaku diketahui sudah beraksi di lima TKP.
Baca Juga: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya
“Kedua pelaku merupakan sindikat Curanmor. Pelaku beraksi apabila ada pesanan dari seseorang yang menginginkan sepeda motor merk tertentu. Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” ujar Sukri.(dho/sumeks.co)
Polda Sumsel berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang. Dari tangan pelaku diamankan satu set kunci letter T.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya