Dekan Farmasi USU Digarap Kejagung
Sebagaimana diketahui, SH bersama Ketua unit layanan pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan di Fakultas Farmasi, Suranto dan Ketua pemeriksa/penerima barang pengadaan peralatan farmasi dan peralatan farmasi lanjutan, Nasrul, telah menjalani penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung, selama 20 hari terhitung Senin (8/12), hingga 27 Desember mendatang.
Penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik terhadap pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Selain itu penahanan juga dilakukan atas pertimbangan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta memersulit proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejagung juga diketahui telah melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Abdul Hadi, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelimpahan dilakukan setelah berkas tersangka yang menjalani penahanan, Kamis (14/8) lalu, dinyatakan lengkap. (gir/jpnn)
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pertama kalinya memeriksa Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Sumadio
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?