Dekan FH UGR Basri Mulyani: Saya Diteriaki seperti Orang Tak Berpendidikan Hukum
Rabu, 24 Maret 2021 – 09:54 WIB
Namun, dia diminta polisi ke meja pengisian formulir.
"Saya tidak mengetahui apa isi form itu. Kemudian KTP saya diminta," tuturnya.
Selanjutnya, seorang petugas menyatakan Basri bersalah tidak memakai masker.
Sanksi untuk Basri ialah membayar denda Rp 100.000 atau menyapu.
"Saya pun keberatan," tegas Basri.
Basri merasa tidak menyalahi aturan karena dia maupun ibunya negatif Covid-19 dan menggunakan mobil pribadi yang kaca jendelanya ditutup.
Menurut Basri, seharusnya petugas memberi peringatan terlebih dahulu, bukan langsung menjatuhkan sanksi.
Dia pun mempertanyakan pasal apa yang telah dilanggarnya.
Dekan FH UGR Basri Mulyani memprotes keras perlakuan aparat terhadap dirinya saat razia protokol kesehatan di Kota Mataram.
BERITA TERKAIT
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Hari Kesehatan 2024: KTKI-Perjuangan Tuntut Keadilan kepada Presiden Prabowo