Dekat dengan Masjid, Panti Pijat Modern Ini Harus Ditutup
jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palembang menutup sementara Panti Pijat Urut Modern (PPUM) Flow pada Kamis (28/7) sore.
Panti pijat yang beroperasi di kawasan Jalan Bintang, Kelurahan Bukti Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang itu berdekatan dengan Masjid Al-Ikhsan, sehingga harus ditutup.
Kasatpol-PP Kota Palembang Edwin Efendi mengungkapkan jarak antara masjid dan tempat panti pijat hanya 20 meter. Kondisi itu membuat warga di sekitar menjadi resah.
"Warga menduga panti pijat tersebut dijadikan tempat prostitusi," ungkap dia.
Selain itu, kata dia, pihak panti juga melanggar tata ruang usaha.
"Pihak panti tersebut juga melanggar tata ruang usaha karena ada sekat-sekat. Semestinya itu tidak boleh, banyak warga juga menolak keberadaan panti, sehingga operasional kami tutup sementara," kata dia.
Adapun untuk izin usaha panti pijat Flow, kata dia, sudah tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang. Namun, pihak pengelola ternyata belum memiliki izin PPUM dari Dinas Sosial.
"Kami melakukan penutupan sementara, karena tempat ini juga banyak pengaduan dari masyarakat sekitar yang menolak tempat pijat ini karena berdekatan dengan masjid,” terangnya.
Panti Pijat Urut dan Modern Flow ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang.
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik