Deklarasi Harta Hanya Rp 41 Miliar

Deklarasi Harta Hanya Rp 41 Miliar
Ilustrasi. Foto: Malut Post/JPNN

“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tax amnesty. Setelah selesai, pemberlakukan pajak kembali seperti biasa,” pungkasnya. (tr-05/onk).


Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate terus mengejar target penerimaan tax amensty.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News