Deklarasi Harta Hanya Rp 41 Miliar
Minggu, 29 Januari 2017 – 01:04 WIB

Ilustrasi. Foto: Malut Post/JPNN
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tax amnesty. Setelah selesai, pemberlakukan pajak kembali seperti biasa,” pungkasnya. (tr-05/onk).
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate terus mengejar target penerimaan tax amensty.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Ekonom Sebut saatnya Reformasi Fiskal untuk Menjaga APBN
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia