Deklarasi Kampanye Damai, Khofifah-Emil Ajak Masyarakat Terapkan Politik Santun

jpnn.com, SURABAYA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak mengajak seluruh masyarakat baik pendukung, sukarelawan, simpatisan menerapkan politik santun.
Hal ini demi terciptanya Pilkada Jatim 2024 yang damai, aman, dan kondusif.
Menurut Khofifah, selama masa kampanye suhu politik akan berpotensi semakin meningkat, sehingga perlu komitmen semua pihak untuk tidak menebar kampanye hitam, fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi guna memecah belah persatuan serta memutus silaturahmi masyarakat.
"Dimulai dari saya dan Mas Emil beserta seluruh pendukung, saya mengajak semua pihak juga menerapkan politik santun, politik yang bernuansa senang bareng, serta saling menghargai satu sama lain demi Jatim Harmoni," ungkap Khofifah seusai Deklarasi Kampanye Damai di Tugu Pahlawan Surabaya, Selasa (24/9/2024).
Khofifah mengatakan jangan sampai karena berbeda pilihan, persatuan dan kesatuan bangsa terganggu.
Menurut dia, persatuan dan kesatuan adalah modal penting bagi pembangunan.
"Siapa pun nanti yang diberikan amanah untuk memimpin Jatim, tetap modal utama adalah persatuan dan kesatuan. Jadi, mari kita jaga semangat tersebut dengan selalu mengedepankan politik dan demokrasi santun," ujarnya.
"Jadikanlah Pilkada Serentak 2024 ini sebagai ajang di mana semua orang menikmati proses yang berlangsung. Untuk itu, marilah kita wujudkan Pilkada damai aman, sentosa, agar terlahir Pemimpin yang benar-benar dicintai rakyat serta amanah dalam menjalankan tugas sebagai pelayan Masyarakat," tambah Khofifah.
Paslon cagub dan cawagub Jawa Timur Khofifah-Emil Dardak mengajak seluruh masyarakat menciptakan pilkada yang damai, aman, dan kondusif.
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik