Deklarasi Kampanye Hanya Berumur 30 Menit, Alamaak!

Deklarasi Kampanye Hanya Berumur 30 Menit, Alamaak!
Maidi, calon Wali Kota Madiun nomor urut satu bersikeras tidak melanggar kesepakatan pelaksanaan kampanye damai di hadapan awak media, Minggu (18/2). Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Dua pasang calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) Madiun, Jatim, memboikot pawai keliling kota usai penandatanganan deklarasi kampanye damai, Minggu (18/2).

Gara-garanya, cawali Maidi dan cawawali Inda Raya Ayu Miko Saputri dianggap melanggar jumlah kendaraan yang ikut berpawai.

‘’Mencederai kesepakatan yang sebelumnya sudah ditandatangani bersama. Baru saja deklarasi pilkada damai dan jujur, tapi 30 menit kemudian dilanggar,’’ sesal cawali Harryadin Mahardika kemarin.

Pasangan Harryadin Mahardika-Arief Rahman yang berasal dari jalur perseorangan ini berupaya mematuhi aturan bahwa hanya boleh menyertakan tujuh unit kendaraan.

Senyatanya, pasangan Maidi-Inda Raya membawa 14 unit mobil hingga terkesan ingin show of force.

Kampanye damai yang digelar KPU Kota Madiun adalah bagian dari prosesi pilkada serentak di 171 daerah.

Diawali pernyataan dan penandatanganan deklarasi damai tiga pasang cawali dan cawawali dan diakhiri pelepasan burung merpati.

Aksi boikot Harryadin Mahardika-Arief Rahman akhirnya diikuti pasangan Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi.

Baru 30 usai penandatanganan deklarasi kampanye damai, salah satu pasangan calon wali kota-wakil wali kota Madiun dianggap melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News