Deklarasi Kampanye Hanya Berumur 30 Menit, Alamaak!

Deklarasi Kampanye Hanya Berumur 30 Menit, Alamaak!
Maidi, calon Wali Kota Madiun nomor urut satu bersikeras tidak melanggar kesepakatan pelaksanaan kampanye damai di hadapan awak media, Minggu (18/2). Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN.com

Cawali dan cawawali yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PKS itu juga mengungkapkan keberatan yang sama. Mahardika tidak ikut berpawai keliling kota lantaran menilai pasangan Maidi-Inda Raya menyalahi aturan.

‘’Aturan yang sudah ditetapkan KPU seharusnya ditaati peserta pilwakot tanpa kecuali,’’ jelas Mahardika yang kemarin langsung membawa rombongannya pulang ke posko pemenangan di Jalan Timor.

Yusuf Rohana tak kalah kencang berkomentar dengan menyesalkan sikap pesaing yang seenaknya melanggar aturan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berupaya bijak dengan tidak menyalahkan KPU yang berupaya menggaungkan pilkada damai, jujur, dan berkualitas.

Aturan kampanye sudah disusun sedemikian ketat. ‘’Aturan ketat ini tidak dibuat hanya untuk pasangan tertentu, tapi seluruhnya,’’ pinta Yusuf.

Dia meminta aksi boikot yang mewarnai kampanye damai kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Jika calon pemimpin tidak mampu tertib, kata Yusuf, bagaimana hendak menegakkan aturan.

Pun, semua pasangan cawali dan cawawali sudah meneken deklarasi damai. ‘’KPU sudah menyosialisasikan sehari sebelumnya. Tidak bijak kalau ada yang sengaja melanggar aturan,’’ ungkapnya.

Tak urung, Maidi-Inda Raya yang diusung koalisi gemuk PDIP, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PPP menjadi satu-satunya pasangan yang berpawai keliling kota diantar mobil KPU serta panwaslu.

Baru 30 usai penandatanganan deklarasi kampanye damai, salah satu pasangan calon wali kota-wakil wali kota Madiun dianggap melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News