Deklarasi Kampanye Hanya Berumur 30 Menit, Alamaak!

Maidi berdalih tidak menyalahi aturan lantaran jumlah kendaraan yang berpawai kemarin hanya enam unit.
Di antaranya, satu jip terbuka, satu truk pengangkut sound system, serta empat kendaraan roda empat.
Seluruhnya ditempeli stiker dari KPU. ‘’Kami patuhi aturan, hanya mengikutsertakan enam mobil,’’ ujarnya.
Ke mana delapan unit mobil lainnya? Maidi menyebut delapan mobil itu sedari awal tidak diikutkan pawai. Kendaraan yang dinaiki simpatisannya itu hanya meramaikan deklarasi damai di Lapangan Gulun.
Ketika pawai dimulai, delapan itu bergerak kembali ke posko, bukan ikut pawai. ‘’Enam mobil yang ikut pawai ada stikernya semua. Kalau dua pasangan calon lainnya pulang, itu hak masing-masing,’’ papar Maidi.
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko menegaskan hanya tujuh kendaraan roda empat yang diizinkan ikut berpawai.
Sepeda motor dilarang. Pihaknya sudah menyiapkan stiker untuk menandai kendaraan yang ikut berpawai.
‘’Iring-iringan mobil tanpa stiker pasangan calon nomor urut 1 sudah di-cut oleh patroli dan pengawalan (patwal). Tujuannya kembali ke posko, tidak mengikuti pawai,’’ tegasnya.
Baru 30 usai penandatanganan deklarasi kampanye damai, salah satu pasangan calon wali kota-wakil wali kota Madiun dianggap melanggar aturan.
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Rumah di Madiun Terseret Arus, Pemilik Ikut Hanyut
- Hujan Deras, Banjir dan Longsor Menerjang Madiun
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat
- Resmikan Kantor PSI Madiun, Kaesang Serukan Maidi-Bagus Menang