Deklarasi Kepemilikan Efek Bisa Sampai Rp 400 Triliun

Deklarasi Kepemilikan Efek Bisa Sampai Rp 400 Triliun
BEI. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Pemilik saham yang selama ini menguasai efek atau saham melalui special purpose vehicle diprediksi melakukan deklarasi kepemilikan setelah adanya pengampunan pajak.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memprediksi nilai deklarasi kepemilikan efek tersebut mencapai Rp 400 triliun.

Meski deklarasi kepemilikan saham dapat bersifat non pembayaran (non payment), pengakuan aset yang selama ini seolah-olah dimiliki pihak ketiga itu berpotensi menambah nilai objek pajak penghasilan bagi negara.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menyatakan, proses perpindahan kepemilikan terkait tax amnesty dapat berupa transaksi perpindahan kepemilikan saham maupun sekadar pengakuan kepemilikan tanpa perpindahan hak kepemilikan.

”Perpindahan aset akan terjadi dari satu orang ke orang lain. Kami hitung lumayan besar. Mungkin Rp 400 triliun kalau mereka lakukan (pengakuan kepemilikan),” terang Samsul di gedung BEI kemarin (15/7).

Samsul menyebutkan, kepemilikan saham dengan menggunakan nama atau bendera lain di dalam maupun luar negeri sebenarnya lumrah di pasar modal. Namun, karena kepemilikan saham perusahaan terkait dengan jumlah aset wajib pajak, pemegang saham harus melakukan pembenaran surat pemberitahuan pajak. ”Misalnya, dari tadinya asetnya lima jadi tambah banyak,” tuturnya.

Karena berkaitan dengan peluang terjadinya penyidikan pajak di masa depan, BEI berharap pemilik aset memanfaatkan momen tax amnesty untuk mendeklarasikan kepemilikan saham perusahaan.

Hal lain yang dilakukan pemilik dana repatriasi adalah investasi di pasar reguler, investasi di pasar negosiasi atau mengonversikan kepemilikan efek yang selama ini tidak diakui sebagai miliknya. 

JAKARTA - Pemilik saham yang selama ini menguasai efek atau saham melalui special purpose vehicle diprediksi melakukan deklarasi kepemilikan setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News