Deklarasi TPR, Lahir dari Keresahan atas Pembungkaman Demokrasi Menjelang Pilpres 2024
jpnn.com - Tim Pembela Rakyat (TPR) yang terdiri dari para advokat mendeklarasikan diri untuk membantu keadilan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
Deklarasi TPR digelar di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (18/12) kemarin.
Presidium TPR Anggiat Tobing mengatakan organisasi itu dibentuk untuk memberi dukungan kepada rakyat yang mengalami berbagai intimidasi, demi terjaminnya demokrasi Indonesia yang sehat.
“TPR itu lahir dari rakyat, lahir dari keresahan terhadap dugaan pembungkaman demokrasi selama Pilpres 2024. Kami lahir untuk membela hak-hak yang terkriminalisasi oleh oknum,” ucap Anggiat di lokasi.
Menurut dia, saat ini TPR terdiri dari kurang lebih 170 advokat. Namun, pihaknya berkomitmen untuk merekrut hingga lebih dari 1.000 advokat.
Tujuan dari 1.000 advokat tersebut adalah agar masyarakat bisa melapor bila ada ketidakadilan dalam proses pelaksanaan pilpres.
“Kami siapkan advokat dari Sabang-Merauke untuk tidak takut menghadapi kriminalisasi,” kata dia.
Anggiat menuturkan bahwa lahirnya TPR karena semakin banyaknya peristiwa yang menghancurkan muruah demokrasi. Terlebih, adanya perusakan atribut kampanye dan berbagai peristiwa lain.
Sejumlah advokat mendeklarasikan Tim Pembela Rakyat (TPR) yang lahir dari keresahan atas pembungkaman demokrasi hingga diskriminasi menjelang Pilpres 2024.
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law