Dekopin: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menilai keterlibatan otoritas jasa keuangan (OJK) dalam pengawasan koperasi dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum Dekopin Dr. Sri Untari Bisowarno menyebut ketentuan dalam RUU PPSK tersebut bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021.
"Perlu dijaga agar kehadiran RUU PPSK yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi tidak membuat tumpang tindih (disharmonisasi) dengan regulasi perkoperasian,” tegas Sri Untari dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/11).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK bertugas melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya.
“Tugas OJK mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat,” ujar Sri Untari.
Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang-Jawa Timur ini juga menerangkan koperasi termasuk lembaga yang diawasi oleh OJK. Pasalnya, sejatinya koperasi tidak diperkenankan melakukan usaha simpan pinjam secara terbuka atau kepada nonanggota.
Di sisi lain, dua juga mengkritisi salah satu ketentuan UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang menyebutkan LKM dapat memiliki badan hukum koperasi.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak ketentuan terkait LKM berbadan koperasi harus segera direvisi.
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menilai keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi dalam RUU PPSK berpotensi terjadi tumpeng tindih regulasi.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai