Dekopin: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi

Dekopin: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Dr. Sri Untari Bisowarno. Foto: Dekopin

Selain itu, PP 7/2021 juga secara tegas melarang transaksi bisnis koperasi di sektor keuangan, dan usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota.

"Transaksi pelayanan adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya. Sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi koperasi dengan bukan anggota," tegas Sri Untari.(fri/jpnn)

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menilai keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi dalam RUU PPSK berpotensi terjadi tumpeng tindih regulasi.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News