Dekopin: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi
Jumat, 02 Desember 2022 – 10:01 WIB
Selain itu, PP 7/2021 juga secara tegas melarang transaksi bisnis koperasi di sektor keuangan, dan usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota.
"Transaksi pelayanan adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya. Sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi koperasi dengan bukan anggota," tegas Sri Untari.(fri/jpnn)
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menilai keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi dalam RUU PPSK berpotensi terjadi tumpeng tindih regulasi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai