Dekopin Persoalkan Rekomendasi Puskapsi Universitas Jember
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mempersoalkan rekomendasi Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember atas Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana terkait permasalahan organisasi Dekopin.
Tim kuasa hukum Dekopin ‘menggugat’ rekomendasi tersebut karena Pendapat Hukum Dirjen itu dinilai ngawur, tidak sesuai fakta, menyesatkan, cacat hukum, tidak digali dari informasi yang utuh, dan bersifat sepihak atas pengaduan Sri Untari Bisowarno.
Itu terungkap dalam rilis Tim Kuasa Hukum Dekopin yang diterima wartawan, Kamis (23/7/2020).
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi yang meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya karena mengandung unsur cacat hukum, tak sesuai fakta, sesat dan menyesatkan publik, serta merugikan Dekopin secara kelembagaan yang dapat merusak keuntuhan organisasi Gerakan Koperasi Indonesia.
“Harusnya Dirjen Perundang-undangan mengali informasi yang utuh, bersikap hati-hati dalam membuat suatu pendapat hukum jangan sampai merugikan orang lain, tidak boleh gegabah dan tidak boleh berdasarkan informasi yang sesat serta menyesatkan,” demikian keterangan pers Tim Kuasa Hukum yang ditandatangani Muslim Jaya ButarButar, SH.MH tersebut.
Pendapat Hukum Dirjen tersebut kemudian dibahas dan dikaji dalam Focus Discussion Group (FGD) oleh PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember pada 20-21 Juli 2020 di Hotel Grand Valonia yang melahirkan beberapa rekomendasi.
Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai FGD yang dilakukan oleh Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tempat Dirjen Perundang-undangan RI mengajar sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember adalah bentuk ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH.MH dalam membuat suatu Pendapat Hukum terkait permasalahan Dekopin.
“Rekomendasi FGD Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tidak obyektif sebab bagaimana mungkin rekomendasi akan berbeda dari Pendapat Hukum Dirjen Hukum Perundang-undangan tempat mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian Tim Kuasa Hukum Dalam rilisnya.
Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya karena mengandung unsur cacat hukum, tak sesuai fakta, sesat dan menyesatkan publik, serta merugikan Dekopin.
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Dekopin Bahas Sinergi dengan Pemerintah di Munas 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?