Dekopin Persoalkan Rekomendasi Puskapsi Universitas Jember
Dalam rilisnya, Tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa fakta tentang Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan.
Pertama, bahwa Munas Dekopin tersebut telah memilih secara aklamasi Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin priode 2019-2024 sesuai AD Dekopin dan Tatib Munas Dekopin.
Kedua, Munas Dekopin adalah merupakan forum tertinggi dalam mengambil keputusan termasuk perubahan Anggaran Dasar Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin.
Tidak ada satupun dalam AD Dekopin yang melarang Munas Dekopin bersamaan dengan Munas Khusus perubahan AD Dekopin. Sepanjang dilakukan Munas khusus untuk penyelenggaraan perubahan AD Dekopin maka perubahan AD Dekopin sah dan mengikat.
Ketiga, bahwa di dalam pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan menyebut peserta Munas Dekopin yang tidak setuju adanya perubahan AD Dekopin kemudian melanjutkan Munas Dekopin ke ruang Jude Hall adalah suatu bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam melihat organisasi Dekopin atau organisasi pada umumnya.
“Timbul pertanyaan, siapa pimpinan Munasnya? Siapa pesertanya? Munas Dekopin tidak boleh dilanjutkan oleh orang atau pihak yang tidak berwenang, tidak boleh Munas dilanjutkan oleh yang bukan pimpinan Munas Dekopin. Pimpinan Munas Dekopin di Makasar pada tanggal 11-14 November 2020 adalah Bapak Idris Laena dkk,” bunyi rilis tersebut.
Keempat, bahwa sesuai surat pemberitahuan hotel Claro Kota Makasar tempat penyelengaraan Munas Dekopin tanggal 13 Nopember 2020 tidak ada Munas Dekopin di ruang Jude Hall. Yang ada, meeting dengan kapasitas 50 orang. Sementara peserta Munas Dekopin seluruh Indonesi berjumlah 471 orang.
“Bagaimana mungkin Dirjen Perundang-undangan RI Prof Dr. Widodo Ekatjahjana,SH.MH menyebut dalam Pendapat Hukumnya menyebut Munas Dekopin dilanjutkan di ruang Jude Hall. Kemudian menyebut Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin telah tepat sesuai kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang AD Dekopin. Ini bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam memahami sebuah organisasi Dekopin,” demikian Tim Kuasa Hukum Dekopin.
Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya karena mengandung unsur cacat hukum, tak sesuai fakta, sesat dan menyesatkan publik, serta merugikan Dekopin.
- Dekopin: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi
- Realisasikan Visi ActivistPreneur, KNPI-Dekopin Jalin Kerja Sama
- Hadiri RDP, Dekopin Dorong Pembaruan UU Perkoperasian
- Inkowapi Siap Go Digital dan Perkuat Ekspor
- Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Berharap Dekopin Ikut Genjot Pemulihan Ekonomi
- Ferry Juliantono Apresiasi Komitmen Pemprov DKI Dukung Gerakan Koperasi