Dekopin Persoalkan Rekomendasi Puskapsi Universitas Jember
Jumat, 24 Juli 2020 – 01:58 WIB
Dari data dan fakta-fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai bahwa rekomendasi yang dilakukan Puskapsi dalam FGD terhadap Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan adalah bentu ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan dalam membuat suatu Pendapat Hukum sehingga “diperlukan penguatan”.
BACA JUGA: Istri Ogah Cerai, Suami Terpengaruh Miras Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
“Sayang penguatan tersebut bersifat subyektif tidak obyektif karena bersumber dari tempat mengajar Dirjen Perundang-Undangan selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” begitu kesimpulan Tim Kuasa Hukum.(dkk/jpnn)
Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya karena mengandung unsur cacat hukum, tak sesuai fakta, sesat dan menyesatkan publik, serta merugikan Dekopin.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Dekopin: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi
- Realisasikan Visi ActivistPreneur, KNPI-Dekopin Jalin Kerja Sama
- Hadiri RDP, Dekopin Dorong Pembaruan UU Perkoperasian
- Inkowapi Siap Go Digital dan Perkuat Ekspor
- Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Berharap Dekopin Ikut Genjot Pemulihan Ekonomi
- Ferry Juliantono Apresiasi Komitmen Pemprov DKI Dukung Gerakan Koperasi