Delapan Anak Buah John Kei yang Masuk DPO Masih Berkeliaran, Hati-hati
Kamis, 23 Juli 2020 – 21:50 WIB
Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (antara/jpnn)
Delapan orang anak buah John Kei masih menjadi buronan atas kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Nus Kei Turun dari Mobil Langsung Ditembak Kelompok John Kei
- Pengakuan Kelompok John Kei yang Tembak Mati Pria di Bekasi
- Jacklyn Choppers 2 Kali Menangkap John Kei, Peluru Penjahat Lewat di Depan Wajahnya
- John Kei Punya Penyakit Ini, Rutin Mendapat Suntikan
- 5 Berita Terpopuler: Ultimatum Yasonna untuk Pendukung Moeldoko, Jokowi Diminta Bertindak, Kasus John Kei Muncul lagi
- Monster Persidangan Minta Majelis Hakim untuk Bebaskan John Kei, Begini Alasannya