Delapan Anak Buah John Kei yang Masuk DPO Masih Berkeliaran, Hati-hati

Delapan Anak Buah John Kei yang Masuk DPO Masih Berkeliaran, Hati-hati
John Kei yang dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati. (antara/jpnn)

Delapan orang anak buah John Kei masih menjadi buronan atas kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News