Delapan Bulan Edarkan Ganja, Simon Masuk Penjara
Senin, 01 Juli 2013 – 19:16 WIB

Delapan Bulan Edarkan Ganja, Simon Masuk Penjara
SURABAYA - Sepak terjang Simon Petrus sebagai pengedar ganja dan pil koplo berakhir di tangan anggota Polsek Gubeng. Pria 22 tahun itu digerebek saat sedang menunggu transaksi di rumah kosnya di Jalan Semolowaru Selatan I. Sebanyak 16 poket ganja dan 770 butir pil dobel L putih disita dari kamar kos tersebut. Barang tersebut lantas dia pecah-pecah menjadi lintingan kecil-kecil dengan harga Rp 50 ribu. Sedangkan satu poket pil koplo sebanyak 20 butir dia jual Rp 20 ribu. Pria pengangguran itu mendapatkan untung cukup besar dalam bisnis ganja dan pil koplo tersebut. Dia bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari modal awal.
Simon mengaku sudah delapan bulan ini menekuni bisnis sebagai pengedar ganja dan pil koplo. Dia mendapatkan barang itu dari dua tempat. Kadang dia datang langsung untuk menemui pemasoknya di Jombang.
Baca Juga:
Kadang Simon juga memperoleh ganja di Terminal Bungurasih. "Sekali ambil biasanya sih satu bata. Sekitar sekilo," kata Simon di Mapolsek Gubeng kemarin (30/6).
Baca Juga:
SURABAYA - Sepak terjang Simon Petrus sebagai pengedar ganja dan pil koplo berakhir di tangan anggota Polsek Gubeng. Pria 22 tahun itu digerebek
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi