Delapan Bulan Edarkan Ganja, Simon Masuk Penjara
Senin, 01 Juli 2013 – 19:16 WIB
SURABAYA - Sepak terjang Simon Petrus sebagai pengedar ganja dan pil koplo berakhir di tangan anggota Polsek Gubeng. Pria 22 tahun itu digerebek saat sedang menunggu transaksi di rumah kosnya di Jalan Semolowaru Selatan I. Sebanyak 16 poket ganja dan 770 butir pil dobel L putih disita dari kamar kos tersebut. Barang tersebut lantas dia pecah-pecah menjadi lintingan kecil-kecil dengan harga Rp 50 ribu. Sedangkan satu poket pil koplo sebanyak 20 butir dia jual Rp 20 ribu. Pria pengangguran itu mendapatkan untung cukup besar dalam bisnis ganja dan pil koplo tersebut. Dia bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari modal awal.
Simon mengaku sudah delapan bulan ini menekuni bisnis sebagai pengedar ganja dan pil koplo. Dia mendapatkan barang itu dari dua tempat. Kadang dia datang langsung untuk menemui pemasoknya di Jombang.
Baca Juga:
Kadang Simon juga memperoleh ganja di Terminal Bungurasih. "Sekali ambil biasanya sih satu bata. Sekitar sekilo," kata Simon di Mapolsek Gubeng kemarin (30/6).
Baca Juga:
SURABAYA - Sepak terjang Simon Petrus sebagai pengedar ganja dan pil koplo berakhir di tangan anggota Polsek Gubeng. Pria 22 tahun itu digerebek
BERITA TERKAIT
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Siram Air Aki ke Wajah Istri, Dodi Suhendar Akhirnya Ditangkap Setelah Kabur ke Bali
- Kenang Jasa Briptu Faras Nahbah, Nama Almarhum Akan Diabadikan di Mapolres Lahat
- Sepanjang 2024, Dinas ESDM Temukan 176 Titik Tambang Ilegal di Jawa Barat
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini