Delapan Bulan Edarkan Ganja, Simon Masuk Penjara
Senin, 01 Juli 2013 – 19:16 WIB
Polisi sendiri baru mendapatkan informasi bisnis yang dijalankan Simon sekitar dua bulan lalu. "Tersangka ini memang terkenal hati-hati. Itu salah satu tantangan dalam mengungkap kasus ini," ujar Kapolsek Gubeng Kompol Rachmat Sumekar didampingi Kanitreskrim Polsek Gubeng AKP I Made Gede Wasa. (jun/c9/ai)
Baca Juga:
SURABAYA - Sepak terjang Simon Petrus sebagai pengedar ganja dan pil koplo berakhir di tangan anggota Polsek Gubeng. Pria 22 tahun itu digerebek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Sopir Travel
- Diduga Cemburu, Pria di Gresik Tega Menganiaya Kekasihnya, Lihat
- 2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sampang pada 2023