Delapan Bulan, Kasus Perceraian PNS Meningkat

Delapan Bulan, Kasus Perceraian PNS Meningkat
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SIDOARJO - Tren peningkatan angka perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) terus meningkat.

Tahun ini, hingga akhir Agustus, terdata ada 40 perkara cerai yang diajukan para PNS.

Saat melayangkan perceraian, para aparatur sipil negara (ASN) itu juga harus mematuhi semua aturan.

Semua syarat untuk bisa bercerai harus terpenuhi. Namun, untuk para PNS, persyaratannya tak semudah warga non-PNS.

Sebelum melayangkan permohonan cerai, PNS harus mendapat persetujuan dari atasannya terlebih dulu.

Persetujuan tersebut merupakan hal yang wajib dilaporkan dalam pengajuan perceraian.

Bahkan, pihak tergugat juga harus mencantumkan keterangan dari pejabat. Dengan demikian, proses perceraian mereka diketahui atasan.

Selain itu, sebelum berlangsung sidang cerai, perkara perceraian PNS melalui proses mediasi.

Sebelum melayangkan permohonan cerai PNS harus mendapat persetujuan dari atasannya terlebih dulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News