Delapan Bulan, Kasus Perceraian PNS Meningkat

jpnn.com, SIDOARJO - Tren peningkatan angka perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) terus meningkat.
Tahun ini, hingga akhir Agustus, terdata ada 40 perkara cerai yang diajukan para PNS.
Saat melayangkan perceraian, para aparatur sipil negara (ASN) itu juga harus mematuhi semua aturan.
Semua syarat untuk bisa bercerai harus terpenuhi. Namun, untuk para PNS, persyaratannya tak semudah warga non-PNS.
Sebelum melayangkan permohonan cerai, PNS harus mendapat persetujuan dari atasannya terlebih dulu.
Persetujuan tersebut merupakan hal yang wajib dilaporkan dalam pengajuan perceraian.
Bahkan, pihak tergugat juga harus mencantumkan keterangan dari pejabat. Dengan demikian, proses perceraian mereka diketahui atasan.
Selain itu, sebelum berlangsung sidang cerai, perkara perceraian PNS melalui proses mediasi.
Sebelum melayangkan permohonan cerai PNS harus mendapat persetujuan dari atasannya terlebih dulu.
- Resmi Bercerai, Armor Wajib Nafkahi Cut Intan Rp 15 Juta Setiap Bulan
- Lewati Ramadan Tanpa Istri, Baim Wong: Aman Aman Saja
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian
- 30 Perusahaan di Kota Tangerang Deklarasi Komitmen Penuhi Hak Perempuan & Anak Pascaperceraian
- Konon Kanye West dan Bianca Censori Berpisah, Rumor Perceraian Mencuat
- Cerai dari Asri Welas, Galiech: Berat Melepaskan, Tetapi Harus Ikhlas