Delapan Bulan, Kasus Perceraian PNS Meningkat
jpnn.com, SIDOARJO - Tren peningkatan angka perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) terus meningkat.
Tahun ini, hingga akhir Agustus, terdata ada 40 perkara cerai yang diajukan para PNS.
Saat melayangkan perceraian, para aparatur sipil negara (ASN) itu juga harus mematuhi semua aturan.
Semua syarat untuk bisa bercerai harus terpenuhi. Namun, untuk para PNS, persyaratannya tak semudah warga non-PNS.
Sebelum melayangkan permohonan cerai, PNS harus mendapat persetujuan dari atasannya terlebih dulu.
Persetujuan tersebut merupakan hal yang wajib dilaporkan dalam pengajuan perceraian.
Bahkan, pihak tergugat juga harus mencantumkan keterangan dari pejabat. Dengan demikian, proses perceraian mereka diketahui atasan.
Selain itu, sebelum berlangsung sidang cerai, perkara perceraian PNS melalui proses mediasi.
Sebelum melayangkan permohonan cerai PNS harus mendapat persetujuan dari atasannya terlebih dulu.
- Alasan Tengku Dewi Gugat Cerai Andrew Andika Ternyata Gegara Ini
- Sidang Putusan Perceraian Segera Digelar, Venna Melinda Mengaku Lega
- Asri Welas Gugat Cerai Sang Suami, Kenapa?
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga
- Tampil Serasi Pakai Outfit Warna Putih dengan Andrew Andika, Tengku Dewi Bilang Begini
- Ini Alasan Tengku Dewi Tetap Menjemput Andrew Andika Setelah Selesai Rehabilitasi