Delapan Bulan, Kasus Perceraian PNS Meningkat

Delapan Bulan, Kasus Perceraian PNS Meningkat
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

Dalam proses tersebut, pihak suami maupun istri yang mengajukan cerai diupayakan berdamai.

Harapannya, perceraian urung dilanjutkan. "Mereka tetap menjalani sidang cerai saat tak berhasil dimediasi," ucap Nurul Huda, salah satu mediator di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo.

Misalnya, perkara yang dialami pasangan Budi dan Wati (nama samaran). Dua warga Sidoarjo itu sama-sama berstatus PNS.

Wati mengajukan gugatan cerai kepada Budi karena merasa kurang dalam hal ekonomi.

Saat menikah, baru diketahui bahwa Budi tak bisa mencukupi kehidupan sehari-hari.

Akhirnya, Wati pun memilih hidup sendiri. Dia merasa mampu mencukupi biaya hidup dari gaji sendiri.

Selain itu, berumah tangga dengan Budi, dia hampir setiap hari makan hati. "Waktu pacaran tak seindah berumah tangga," tutur Wati seperti diceritakan Huda.

Berdasar data dari PA Sidoarjo, mulai Januari-Agustus 2018 saja, tercatat ada cerai talak sebanyak 17 perkara.

Sebelum melayangkan permohonan cerai PNS harus mendapat persetujuan dari atasannya terlebih dulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News