Delapan Direktur Perusahaan Diperiksa Kasus Korupsi Alquran
Jumat, 03 Mei 2013 – 12:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 untuk tersangka Ahmad Jauhari. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," ujar Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (3/5).
Mereka adalah Amrizal (Direktur Pantja Simpati), H Teuku Zulham (Direktur CV Ananda), Farhan (Direktur CV Kathoda), dan Ahmad Baiquni (Direktur PT Mizan Bunaya Kreativa).
Kemudian, Mohammad Shofin (Wakil Direktur Fa Menara Kudus), Ari Santoso (Direktur Mascom Graphy), Hasan Toha Putra (Direktur Utama PT Karya Toha Putra) dan Fakhri Afid Abdullah (Direktur Utama Sygma Examedia Arkanleema).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak