Delapan Direktur Perusahaan Diperiksa Kasus Korupsi Alquran
Jumat, 03 Mei 2013 – 12:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 untuk tersangka Ahmad Jauhari. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," ujar Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (3/5).
Mereka adalah Amrizal (Direktur Pantja Simpati), H Teuku Zulham (Direktur CV Ananda), Farhan (Direktur CV Kathoda), dan Ahmad Baiquni (Direktur PT Mizan Bunaya Kreativa).
Kemudian, Mohammad Shofin (Wakil Direktur Fa Menara Kudus), Ari Santoso (Direktur Mascom Graphy), Hasan Toha Putra (Direktur Utama PT Karya Toha Putra) dan Fakhri Afid Abdullah (Direktur Utama Sygma Examedia Arkanleema).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru