Delapan Direktur Perusahaan Diperiksa Kasus Korupsi Alquran
Jumat, 03 Mei 2013 – 12:52 WIB

Delapan Direktur Perusahaan Diperiksa Kasus Korupsi Alquran
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 untuk tersangka Ahmad Jauhari. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," ujar Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (3/5).
Mereka adalah Amrizal (Direktur Pantja Simpati), H Teuku Zulham (Direktur CV Ananda), Farhan (Direktur CV Kathoda), dan Ahmad Baiquni (Direktur PT Mizan Bunaya Kreativa).
Kemudian, Mohammad Shofin (Wakil Direktur Fa Menara Kudus), Ari Santoso (Direktur Mascom Graphy), Hasan Toha Putra (Direktur Utama PT Karya Toha Putra) dan Fakhri Afid Abdullah (Direktur Utama Sygma Examedia Arkanleema).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai