Delapan Direktur Perusahaan Diperiksa Kasus Korupsi Alquran
Jumat, 03 Mei 2013 – 12:52 WIB
Ahmad Jauhari resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan pengandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama.
Mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan