Delapan Direktur Perusahaan Diperiksa Kasus Korupsi Alquran

Delapan Direktur Perusahaan Diperiksa Kasus Korupsi Alquran
Delapan Direktur Perusahaan Diperiksa Kasus Korupsi Alquran
Ahmad Jauhari  resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan pengandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama.

Mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan direktur perusahaan terkait  kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News