Delapan Direktur Perusahaan Diperiksa Kasus Korupsi Alquran
Jumat, 03 Mei 2013 – 12:52 WIB
Ahmad Jauhari resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan pengandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Direktorat Bimas Islam Kementerian Agama.
Mantan Direktur Urusan Agama Islam di Ditjen Bimas Islam itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Optimalkan Pelayanan, LSP Pro DB Ajukan Sertifikasi Jarak Jauh
- ASDP Apresiasi Kolaborasi Stakeholder Dukung Kelancaran Penyeberangan Selama Nataru
- Susu Tak Masuk Menu MBG di Jakarta, Kepala BGN Bilang Begini, Silakan Disimak
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Kerja Sama Kapolri dan Panglima TNI Dinilai Bagus dalam Pengamanan Nataru
- Kasus Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Berakhir Damai