Delapan Hakim MK Dilapor ke Bareskrim

Delapan Hakim MK Dilapor ke Bareskrim
Delapan Hakim MK Dilapor ke Bareskrim

jpnn.com - JAKARTA -- Tiga orang perwakilan Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat melaporkan delapan Hakim MK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat (7/2). Ketiga pelapor itu adalah Ahmad Suryono, Adhie Massardi, dan Elang Rubra.

Mereka melaporkan dugaan pemalsuan putusan sengketa pemilihan kepala daerah Jawa Timur yang memenangkan pasangan Soekarwo dan Saefullah Yusuf. Kedelapan hakim MK itu dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 263, 264, 242 dan pasal 11 KUHP.

"Jadi ini kami datang ke sini mau mengadukan delapan Hakim MK yang terindikasi melakukan pemalsuan putusan terutama Pilkada Jatim," kata Adhie kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (7/2) sebelum memasukkan laporan.

Ia menjelaskan, dalam panel yang dipimpin Akil Mochtar, pasangan Khofifah-Herman dimenangkan. Namun, saat Akil ditangkap KPK karena kasus dugaan suap putusan pleno berubah dan memenangkan Soekarwo.

"Menurut Akil Mochtar Ketua MK waktu itu yang disampaikan (pengacaranya) Otto Hasibuan, bahwa di dalam panel yang menang itu Khofifah. Ketika Akil tidak ada, di dalam pleno putusannya berubah jadi menang Soekarwo. Disitulah awal mula dugaan manipulasi," kata Adhie.

Ia menambahkan, berdasarkan pasal 28 Undang-undang MK, keputusan MK harus dihadiri sembilan atau sekurang-kurang tujuh hakim yang dipimpin Ketua MK.

"Tapi (pleno) ini diputuskan delapan orang hakim, tapi Ketua MK tidak. Ini diduga ada komplotan pemalsuan di MK. Karena itu kami adukan ke Bareskrim," ungkapnya.

Pihaknya berharap Bareskrim menelusuri laporan ini dan bisa menemukan dugaan suap oknum-oknum Hakim lain di MK yang tidak ditemukan KPK.

JAKARTA -- Tiga orang perwakilan Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat melaporkan delapan Hakim MK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News