Delapan Hakim MK Dilapor ke Bareskrim

"Kami tidak hanya yakin polisi mengusut kasus ini. Kami juga yakin dari kasus ini, Bareskrim bisa menemukan kasus dugaan suap lain di MK," katanya.
Ia menjelaskan pula, berdasarkan laporan ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, tidak punya alasan untuk melantik pasangan KarSa pada 12 Februari 2014 nanti.
"Kalau Mendagri tetap melantik, polisi bisa menangkap Gamawan karena dugaan menjadi komplotan pemalsuan putusan," katanya.
Usai melapor ke Bareskrim, pihak Adhie Cs mengaku penyidik meminta supaya dokumen terkait laporan dilengkapi. Elang Rubra pun membantah laporan pihaknya ditolak.
"Bukan ditolak, kami hanya disuruh melengkapi (dokumen). Senin nanti (10 Februari 2014) kami kembali lagi untuk membawa dokumen di antaranya risalah sidang," kata Elang kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (7/2) usai melapor.
Ia menambahkan yang disampaikan pada laporan tadi berupa dokumen-dokumen berita pernyataan Akil. "Tapi dokumen masih kurang mereka (penyidik) minta agar mengerucut pada dokumen lainnya terkait laporan," kata Elang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tiga orang perwakilan Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat melaporkan delapan Hakim MK ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara
- Setelah 7 Bulan Menderita, Maesaroh Kembali ke Indonesia dengan Bantuan Sarifah Ainun