Delapan Hektare Tanaman Ganja di Perbukitan Desa Lancok Dimusnahkan Polisi

Delapan Hektare Tanaman Ganja di Perbukitan Desa Lancok Dimusnahkan Polisi
Petugas kepolisian memusnahkan ladang ganja seluas delapan hektar di Desa Lancok Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Selasa (3/3/2020). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Polisi memusnahkan tanaman ganja yang ditanam di areal seluas delapan hektare di perbukitan Desa Lancok Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, dengan cara dibakar, Selasa (3/3). 

"Hari ini kami melakukan pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara, penemuan ini berawal dari laporan masyarakat dan kami temukan di beberapa titik, salah satunya di Desa Lancok. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemilik dari ladang ganja ini," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan.

Dikatakannya, puluhan personel dikerahkan untuk turun ke lokasi dengan mengendarai mobil dan motor trail. Mengingat jarak dari pemukiman warga ke lokasi ladang ganja juga cukup jauh, maka petugas harus melewati jalan setapak dan mendaki bukit yang curam.

“Ladang ganja yang ditemukan mencapai delapan hektar dan tidak merata di satu lokasi karena menyebar di beberapa bukit. Sedangkan pemilik lahan masih dalam proses pengejaran. Kami sudah dua hari mengintai namun pelaku sepertinya sudah mengetahui keberadaan petugas,” katanya.

Ari Lasta juga menyebutkan bahwa usia tanaman ganja diperkirakan telah mencapai tiga bulan dan hampir memasuki masa panen.

“Dari bibit hingga tanaman ganja siap panen ada di sini. Di lokasi juga ditemukan mesin pompa air dan pipa yang digunakan untuk menyiram tanaman ganja,”katanya.

Sebelumnya, Polres Lhokseumawe juga berhasil memusnahkan ladang ganja seluas lima hektar di Desa Cot Mancang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Jum'at (5/2).(antara/jpnn)

Polisi memusnahkan tanaman ganja yang ditanam di areal seluas delapan hektare di perbukitan Desa Lancok Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, dengan cara dibakar, Selasa (3/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News