Delapan Jakmania Dituntut Delapan Tahun
Selasa, 04 Mei 2010 – 01:15 WIB
BEKASI-Delapan suporter Persija didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi Onora dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, delapan tahun penjara. Dakwaan itu dibacakan JPU terkait pembunuhan suporter Persib Bandung, Abdul Subur, 19 pada 15 Maret lalu, pukul 01.30 dinihari di Jalan Imam Bonjol, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan delapan tersangka, Gugus Tian Dani, 17; Adang Saputra, 15; Hilman Adrian, 13; Hendra Maryana, 16; Angga Satia Nugraha, 15; Ilham Suhardianto, 16; Yansen Manuel, 14 dan Unang Kurniawan, 17, melanggar pasal 150 ayat 2,dan 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Sidang kedua yang berlangsung, Senin (3/2) kemarin di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dipimpin ketua majelis hakim, Indah Sulistyowati. Dalam dakwaannya itu, JPU menyebut 8 tersangka mengeroyok Abdul Subur hingga mengalami luka parah. Tindak kekerasan itu juga melibatkan beberapa orang lagi yang hingga kini masih buron.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yayat Supriyatna mengatakan, dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta lapangan. Misalkan, dalam dakwaan disebutkan sweeping dilakukan suporter Persija Jakarta kepada suporter Persib Bandung. ”Sudah jelas klien kami tidak melakukan sweeping kenapa di sebut dalam dakwaan,” cetusnya. Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis (6/5) nanti dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. (dny)
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS