Delapan Kali Oey Terima Cek

Delapan Kali Oey Terima Cek
Delapan Kali Oey Terima Cek
       JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar

ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan JPU Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK) bahwa uang yang diterima olehnya karena dianggap

bersama-sama melakukan pelanggaran hukum. Menurut dia, delapan kali

dia menerima cek karena berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur

(RDG).

       Penolakan Oey melalui pengacaranya itu, ialah terkait dakwaan

       JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News