Delapan Kali Oey Terima Cek
Jumat, 07 November 2008 – 14:03 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan JPU Komisi Pemberantasan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum. Menurut dia, delapan kali
Korupsi (KPK) bahwa uang yang diterima olehnya karena dianggap
Baca Juga:
dia menerima cek karena berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur
(RDG).
Baca Juga:
Penolakan Oey melalui pengacaranya itu, ialah terkait dakwaan
JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?