Delapan Kali Oey Terima Cek
Jumat, 07 November 2008 – 14:03 WIB
JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan JPU Komisi Pemberantasan bersama-sama melakukan pelanggaran hukum. Menurut dia, delapan kali
Korupsi (KPK) bahwa uang yang diterima olehnya karena dianggap
Baca Juga:
dia menerima cek karena berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur
(RDG).
Baca Juga:
Penolakan Oey melalui pengacaranya itu, ialah terkait dakwaan
JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat