Delapan Kali Oey Terima Cek
Jumat, 07 November 2008 – 14:03 WIB
penuntut umum atas sejumlah transaksi yang melibatkan Oey. Transaksi itu antara lain terjadi pada 7 Juli 2003, Oey menerima cek sebesar
Baca Juga:
Rp6,5 miliar dari YLPPI dan diberikan kepada mantan anggota DG Iwan R
Prawiranata. Selain itu, Pada 9 Juli 2003, Oey juga menerima cek
senilai Rp7 miliar juga diberikan kepada Iwan R Prawiranata.
Kemudian pada 4 Agustus 2003, Oey menerima cek senilai Rp6 miliar
kemudian diberikan kepada mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono.
JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue