Delapan Kali Oey Terima Cek
Jumat, 07 November 2008 – 14:03 WIB
Heru Soepraptomo.
Atas duplik yang disampaikan pihak Oey, majelis hakim yang diketuai
Moefri SH menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Rabu
(12/11) pukul 11.00 Wib. "Semua sudah kita dengarkan, keterangan
terdakwa, para saksi, ahli, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik,
tinggal kami majelis hakim bermusyawarah untuk membuat keputusan,"
tutup Moefri.(gus/jpnn)
JAKARTA – Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar ke YPPI Oey Hoey Tiong menyangkal dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur