Delapan Kapal Ilegal di Bitung Terancam 6 Tahun Bui

Delapan Kapal Ilegal di Bitung Terancam 6 Tahun Bui
KKP Tangkap delapan kapal ilegal di Bitung. Foto dok Humas KKP

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menangkap delapan kapal ikan ilegal.

 

Kapal ini diduga melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa dilengkapi dokumen, mengangkut atau membawa ikan ke Filipina, dan menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Filipina.

"Penangkapan tersebut dilakukan oleh KP Hiu Macan Tutul 306 dan KP Hiu Macan 401," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti di kantornya, Jakarta.

Delapan kapal itu yakni, KM. M/Bca Sherlyn, KM M/Bca Fisher dan KM. M/Bca J-boy.

Kemudian empat kapal ilegal lain yang ditangkap yakni KP Hiu Macan Tutul 401 pada 22 September 2016, yaitu KM. D’VON, KM. M/Bca. JOHAZEN 9, KM. PAREKOY, dan FB/CA. RENZ.

Sedangkan, satu kapal lainnya tidak bisa dibawa atau ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung karena kapal tenggelam akibat terkena badai dan mengalami kerusakan parah.

Untuk sementara, kata Susi, kapal-kapal itu diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News