Delapan Kapal Ilegal di Bitung Terancam 6 Tahun Bui

Delapan Kapal Ilegal di Bitung Terancam 6 Tahun Bui
KKP Tangkap delapan kapal ilegal di Bitung. Foto dok Humas KKP

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.(chi/jpnn)


JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News