Delapan Maskapai Diminta Merger
Senin, 11 Mei 2009 – 11:49 WIB

Delapan Maskapai Diminta Merger
JAKARTA - Pemerintah meminta delapan dari 15 maskapai berjadwal nasional melakukan merger dengan perusahaan lain untuk memenuhi batas minimum pengoperasian pesawat. Batas waktunya hingga 2012, jika tidak SIUP-nya dicabut. Dalam UU Penerbangan hanya disebutkan, syarat-syarat sebuah perusahaan bisa mengoperasikan usaha angkutan udara, yaitu wajib memiliki 10 pesawat, lima di antaranya berstatus milik. Lebih lanjut, Tri mengungkapkan, pemerintah tidak perlu mengatur merger. "Konteksnya masih bussines to bussines (b to b), sehingga pemerintah tidak perlu turut campur dalam proses itu," tuturnya.
"Merger memang hanya sebagai alternatif solusi agar maskapai tetap dapat beroperasi. Syaratnya kan memiliki 10 pesawat yang lima di antaranya harus berstatus hak milik. Jika maskapai tak bisa memenuhi persyaratan itu dan tak mau merger, risikonya ya izinnya dicabut," ujar Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan, Tri Sunoko akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Pemerintah siap mencabut SIUP maskapai yang tidak mampu memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat seperti diatur UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tak ada jalan lain, maskapai kecil harus bergabung dengan maskapai lain agar bisa memenuhi batas minimal pengoperasian pesawat. "UU Penerbangan memang tidak mengatur soal merger itu," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah meminta delapan dari 15 maskapai berjadwal nasional melakukan merger dengan perusahaan lain untuk memenuhi batas minimum pengoperasian
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang