Delapan Orang Dijatuhi Hukuman Mati di PNG Karena Pembunuhan Santet

Delapan Orang Dijatuhi Hukuman Mati di PNG Karena Pembunuhan Santet
Delapan Orang Dijatuhi Hukuman Mati di PNG Karena Pembunuhan Santet

Delapan pria telah dijatuhi hukuman mati di Papua Nugini karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan brutal terhadap tujuh orang, yang mereka tuduh melakukan santet.

Delapan pria ini adalah bagian dari 97 orang yang dinyatakan bersalah bulan Februarii lalu, membunuh lima pria dan dua anak-anak, berusia tiga dan lima tahun, dengan membacok mereka dengan parang sampai mati.

Mereka adalah bagian dari sekitar 180 orang yang melakukan penyerangan ke sebuah desa di provinsi Madang, mencari orang-orang yang mereka duga melakukan praktek santet.

Dari 97 orang tersebut, seorang diantaranya meninggal baru-baru ini, dan sisanya 88 dijatuhi hukuman penjara seumur hiduip.

Anggota parlemen dari daerah pemilihan Madang Bryan Kramer mengatakan keputusan dari Hakim David Cannings menjatuhkan hukuman mati dimaksudkan untuk mengirim pesan kuat.

"Hakim Cannings adalah seseorang yang dikenal sebagai pegiat terkenal dalam soal HAM, sehingga beberapa kalangan terkejut dengan keputusan yang diambilnya." kata Kramer kepada program Pacific Beat ABC.

"Namun melihat seriusnya tindak yang terjadi, saya berpendapat bahwa dia melakukannya untuk membuat pernyataan, bagi mereka yang melakukan tindak kejahatan, dimana anak-anak tidak berdosa dibunuh."

Professor Philip Gibbs, seorang pastor yang mengajar di Catholic Divine Word University di PNG dan banyak melakukan penelitian mengenai kekerasan berkenaan dengan praktek santet, juga mengatakan dia terkejut dengan keputusan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News