Delapan Orang Dijatuhi Hukuman Mati di PNG Karena Pembunuhan Santet
"Saya berharap ini bisa memberikan dampak membuat orang lain jera." katanya.
Photo: Korban pembunuhan karena diduga menjadi dukun di Provinsi Madang di PNG. (Courtesy EMTV, Papua New Guinea)
Walau hukum mengenai hukuman mati tidak pernah dilaksanakan lebih dari 50 tahun terakhir, pemerintah Papua Nugini kembali menerapkan hukuman mati sebagai jawaban atas meningkatnya kekerasan berkenaan dengan tuduhan santet dan kekerasan terhadap perempuan.
Pegiat hak asasi manusia sudah menyampaikan keprihatinan mengenai meningkatnya kekerasan, dimana orang-orang dibunuh atau dianiaya oleh warga di sekitar mereka, setelah dituduh menjadi 'sanguma' sebutan setempat bagi mereka yang dituduh memiliki ilmu hitam.
Walau organisasi HAM Internasional dan gereja lokal menyambut baik usaha pemerintah PNG menangani kekerasan, mereka tidak mendukung penerapan hukuman mati.
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dunia Hari Ini: Pemimpin Hizbullah Sebut Serangan Israel 'Deklarasi Perang'
- Dunia Hari Ini: Jutaan Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Presiden Joko Widodo
- Dunia Hari Ini: Ledakan Massal 3.000 Penyeranta Hizbullah Tewaskan Sembilan Jiwa di Lebanon
- Dunia Hari Ini: Baku Tembak di Papua Menewaskan Puluhan Jiwa
- Bruce Christie dari Australia Raih Penghargaan karena Bantu Perkembangan Kriket di Indonesia
- Siswa Pendidikan Dokter Spesialis Dianggap 'Rentan' Dengan Ancaman Perundungan dan Senioritas