Delapan Orang Dijatuhi Hukuman Mati di PNG Karena Pembunuhan Santet

Delapan Orang Dijatuhi Hukuman Mati di PNG Karena Pembunuhan Santet
Delapan Orang Dijatuhi Hukuman Mati di PNG Karena Pembunuhan Santet

"Saya berharap ini bisa memberikan dampak membuat orang lain jera." katanya.

Delapan Orang Dijatuhi Hukuman Mati di PNG Karena Pembunuhan Santet Photo: Korban pembunuhan karena diduga menjadi dukun di Provinsi Madang di PNG. (Courtesy EMTV, Papua New Guinea)

Walau hukum mengenai hukuman mati tidak pernah dilaksanakan lebih dari 50 tahun terakhir, pemerintah Papua Nugini kembali menerapkan hukuman mati sebagai jawaban atas meningkatnya kekerasan berkenaan dengan tuduhan santet dan kekerasan terhadap perempuan.

Pegiat hak asasi manusia sudah menyampaikan keprihatinan mengenai meningkatnya kekerasan, dimana orang-orang dibunuh atau dianiaya oleh warga di sekitar mereka, setelah dituduh menjadi 'sanguma' sebutan setempat bagi mereka yang dituduh memiliki ilmu hitam.

Walau organisasi HAM Internasional dan gereja lokal menyambut baik usaha pemerintah PNG menangani kekerasan, mereka tidak mendukung penerapan hukuman mati.

Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News