Delapan Orang Dijatuhi Hukuman Mati di PNG Karena Pembunuhan Santet
"Saya berharap ini bisa memberikan dampak membuat orang lain jera." katanya.
Photo: Korban pembunuhan karena diduga menjadi dukun di Provinsi Madang di PNG. (Courtesy EMTV, Papua New Guinea)
Walau hukum mengenai hukuman mati tidak pernah dilaksanakan lebih dari 50 tahun terakhir, pemerintah Papua Nugini kembali menerapkan hukuman mati sebagai jawaban atas meningkatnya kekerasan berkenaan dengan tuduhan santet dan kekerasan terhadap perempuan.
Pegiat hak asasi manusia sudah menyampaikan keprihatinan mengenai meningkatnya kekerasan, dimana orang-orang dibunuh atau dianiaya oleh warga di sekitar mereka, setelah dituduh menjadi 'sanguma' sebutan setempat bagi mereka yang dituduh memiliki ilmu hitam.
Walau organisasi HAM Internasional dan gereja lokal menyambut baik usaha pemerintah PNG menangani kekerasan, mereka tidak mendukung penerapan hukuman mati.
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati