Dapat Remisi, Delapan Orang Napi Rutan Kelas 1 Makassar Langsung Bebas
Selasa, 16 Agustus 2022 – 19:19 WIB

Sebanyak delapan napi mendapatkan remisi jelang HUT RI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Kalau napi menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan dapat remisi 1 bulan. Sementara yang lebih 12 bulan maka dapat remisi 2 bulan dan seterusnya," tambahnya.
Baca Juga: Cerita Pak Sutarman Diajak Timsus Polri Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang
Sekadar diketahui, pemberian remisi tak lain karena momentum hari kemerdekaan Indonesia yang ke-77. (mcr29/jpnn)
Sekadar diketahui, pemberian remisi tak lain karena momentum hari kemerdekaan Indonesia yang ke-77. Ada juga yang langsung bebas
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi