Delapan Parpol Gelar Forum Tandingan
Selasa, 07 April 2009 – 15:26 WIB
Kedelapan partai itu meneken lima kesepakatan. Masing-masing yakni, pertama, pemantauan dan pengawasan menjelang pemungutan suara untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa mencederai demokrasi. Kedua, pemantauan dan pengawasan pada proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Ketiga, apabila penghitungan suara merugikan salah satu partai yang ikut kerjasama, maka delapan partai secara bersama-sama akan menolak dan tidak mau menandatangani berita acara penghitungan.
Baca Juga:
Selanjutnya, poin keempat adalah, apabila salah satu partai ini tidak memiliki saksi di TPS, maka saksi lain dari partai yang tergabung ini akan turut mengawasi. Sedangkan poin kelima, (mereka akan) berkoordinasi dan saling menukar informasi dan data keamanan.
Anas: Bukan dalam Rangka Koalisi
Adanya indikasi bahwa pertemuan ke-8 parpol itu tampaknya sengaja digagas PD, guna menunjukkan bahwa partainya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini punya banyak kawan serta merupakan cikal-bakal koalisi, dibantah oleh Ketua DPP Bidang Politik Anas Urbaningrum membantahnya.
Menurut Anas, pertemuan lintas partai ini murni untuk kepentingan pengamanan pemilu, agar berjalan dengan baik, jujur, adil dan luber. "Bukan dalam rangka koalisi ke depan. Kalau ada teman-teman dari partai lain yang akan bergabung, silakan saja. Ini sifatnya terbuka, kok," ucap Anas di sela-sela acara pertemuan.
JAKARTA - Pengelompokan sejumlah partai semakin gamblang dipertontonkan menjelang 9 April 2009. Setelah pada Senin (6/4), Sekretaris Jenderal (Sekjen)
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum