Delapan Pemda di Sulut dan Gorontalo tak Dapat Formasi CPNS

Delapan Pemda di Sulut dan Gorontalo tak Dapat Formasi CPNS
Delapan Pemda di Sulut dan Gorontalo tak Dapat Formasi CPNS

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) benar-benar memperketat pemberian tambahan formasi bagi daerah. Tidak hanya di wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya, di Sulawesi juga terkena kebijakan tersebut.

"Memang tahun ini kita perketat tambahan formasinya. Apalagi kuota formasinya hanya 100 ribu secara nasional, jadi tidak semua daerah yang mengusulkan tambahan bisa dapat formasi," ungkap Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (18/7).

Dia mencontohkan Sulawesi Utara (Sulut) yang memiliki 16 Pemda, ada lima tidak mendapat alokasi formasi, yakni Kabuapen Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Kotamobagu.  

Begitu juga Gorontalo, yang merupakan provinsi pemekaran dari Sulut. Hanya empat dari tujuh pemda yang mendapat alokasi formasi.

"Ini berlaku untuk semua daerah, mengusulkan belum tentu diberi. Usulan banyak tapi dikasihnya sedikit. Kebijakan tersebut diambil dalam upaya mengurangi belanja pegawai," terangnya.

Adapun 10 pemda di Sulut yang mendapat formasi adalah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Tomohon.
 
Sedangkan empat Pemda di Provinsi Gorontalo yang mendapat alokasi formasi adalah Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo.(esy/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) benar-benar memperketat pemberian tambahan formasi bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News