Delapan Pengeroyok Dua Personel Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penganiayaan dua personel polisi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KS.
"Dari 17 orang yang diamankan, sebanyak delapan orang, kami tetapkan sebagai tersangka dan sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Selasa.
Ditanya mengenai identitas kedelapan orang tersangka dalam kasus tersebut, Kapolrestabes masih belum bisa memberikan keterangan.
Ia hanya mengatakan bahwa delapan orang tersebut terdiri dari tujuh orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Kapolrestabes juga mengatakan bahwa tujuh orang yang sebelumnya dinyatakan positif narkoba, saat ini sudah diproses hukum oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan.
BACA JUGA: Sindikat Penguras Rekening Nasabah Bank Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget, nih Lihat
"Dari 17 orang kami lakukan tes urine, dan 7 orang positif amphetamine. Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses," ujarnya.(antara/jpnn)
Polrestabes Medan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penganiayaan dua personel polisi yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial KS.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh