Delapan Rambu dari KPK Supaya Anggaran Corona tidak Dikorupsi
Rabu, 20 Mei 2020 – 21:27 WIB

Kiri-kanan: Ipi Maryati Kuding, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ali Fikri dan Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN
“Jangan dibiarkan. Bentuk kejahatan ada dua. Pertama, kejahatan yang sengaja dilakukan, kedua kejahatan karena kelalaian atau pembiaran,” ungkap Firli. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin dana penanganan pandemi Covid-19 dikorupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK