Delapan Tahun Bui untuk Legislator Golkar Penerima Suap

Delapan Tahun Bui untuk Legislator Golkar Penerima Suap
Anggota DPR Fayakhun Andriadi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11) dengan agenda pembacaan vonis. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada anggota DPR Fayakhun Andriadi. Majelis hakim menyatakan politikus Golkar itu terbukti menerima suap terkait proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Menurut majelis hakim, Fayakhun telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara selama delapaan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Frangky Tambuwun saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Ketentuannya jika denda itu tak dibayar, maka diganti dengan hukuman empat bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman lain untuk Fayakhun. Yakni pencabutan hak politik selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok," ucap Frangky.

Terdapat hal-hal yang memberatkan hukuman untuk Fayakhun. Antara lain karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan telah mengembalikan uang yang diterimanya," papar Frangky.

Oleh karena itu majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir atas rekening milik Fayakhun yang sebelumnya dibekukan. "Memerintahkan KPK untuk membuka rekening terdakwa" jelas Frangky.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada anggota DPR Fayakhun Andriadi yang emnjadi terdakwa kasus suap Bakamla.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News